Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan:

  1. Membantu Kepala Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengelola pembangunan masyarakat desa;
  2. Membantu membina perekonomian desa;
  3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan perdes maupun hal yang bertalian dengan desa;
  4. Penggalian dan Pemanfaatan potensi desa;
  5. Pelaksana kegiatan pembangunan masyarakat desa;
  6. Pelaksana kegiatan bidang perekonomian desa dan inventarisasi potensi dan masalah desa;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
  8. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa.