Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan:
- Membantu Kepala Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengelola pembangunan masyarakat desa;
- Membantu membina perekonomian desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan perdes maupun hal yang bertalian dengan desa;
- Penggalian dan Pemanfaatan potensi desa;
- Pelaksana kegiatan pembangunan masyarakat desa;
- Pelaksana kegiatan bidang perekonomian desa dan inventarisasi potensi dan masalah desa;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
- Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa.