Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan:

  1. Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa;
  2. Membantu Sekretaris Desa dalam teknis pengelolaan administrasi keuangan desa dan penyusunan APBDesa;
  3. Pelaksana pengelolaan administrasi keuangan desa;
  4. Penyaji data bahan penyusunan APBDesa;
  5. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa;