Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan:
- Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa;
- Membantu Sekretaris Desa dalam teknis pengelolaan administrasi keuangan desa dan penyusunan APBDesa;
- Pelaksana pengelolaan administrasi keuangan desa;
- Penyaji data bahan penyusunan APBDesa;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa;