Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa:
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa;
- Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan adminirtrasi pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi Pemerintah Desa dan masyarakat;
- Mengurusi urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
- Pelaksana urusan administrasi keuangan;
- Pelaksana Administrasi Pemerintahan, Keuangan dan masyarakat desa;
- Pelaksana tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;