Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa;
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan adminirtrasi pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi Pemerintah Desa dan masyarakat;
  3. Mengurusi urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
  4. Pelaksana urusan administrasi keuangan;
  5. Pelaksana Administrasi Pemerintahan, Keuangan dan masyarakat desa;
  6. Pelaksana tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;