Kedudukan Tugas dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokratis;
  5. Melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerjasama dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  8. Menjalankan administrasi desa dengan baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkanpengelolaan keuangan desa;
  10. Melaksanakan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
  12. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  13. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
  14. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepada BPD, serta menginformasikan LPPD / Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Masyarakat;
  15. Membuat laporan penyelenggaraan PEmerintah Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 kali dalam 1 tahun;
  16. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 kali dalam 1 tahun dan musyawarah BPD;
  17. Membuat laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD