Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis administrasi pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
- Mememlihara dan melestarikan semua aset pemerintah;
- MElaksanakan urusan keuangan dan pelaporan;
- Membina dan melayani administrasi kependudukan;
- Membina dan melayani perijinan;
- Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa;
- Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya.