Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:

  1. Membantu Kepala Desa di bidang teknis administrasi pembinaan kehidupan masyarakat desa;
  2. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
  3. Mememlihara dan melestarikan semua aset pemerintah;
  4. MElaksanakan urusan keuangan dan pelaporan;
  5. Membina dan melayani administrasi kependudukan;
  6. Membina dan melayani perijinan;
  7. Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
  8. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa;
  9. Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya.