Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan:
- Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasioonal bidang pelayanan Pemerintah Desa dan Masyarakat;
- Membantu Kepala Desa dalam pelayanan publik;
- Melaksanakan pekerjaan bidang teknis pelayanan nikah, cerai rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa.