Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan:

  1. Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasioonal bidang pelayanan Pemerintah Desa dan Masyarakat;
  2. Membantu Kepala Desa dalam pelayanan publik;
  3. Melaksanakan pekerjaan bidang teknis pelayanan nikah, cerai rujuk;
  4. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  5. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
  6. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
  7. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;
  8. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa.