Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan:

  1. Membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat;
  2. Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan kesejahteraan rakyat;
  3. Mengumpulkan dan menyusun data blaporan urusan kesejahteraan rakyat;
  4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat;
  5. Menginventarisasikan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat;
  6. Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteraan rakyat;
  7. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
  9. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
  10. Pengumpulan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
  11. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat.