Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan:
- Membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat;
- Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan kesejahteraan rakyat;
- Mengumpulkan dan menyusun data blaporan urusan kesejahteraan rakyat;
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat;
- Menginventarisasikan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat;
- Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteraan rakyat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
- Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
- Pengumpulan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
- Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat.