Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan:
- Membantu Kepala Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan Pemerintah desa;
- Membantu Sekretaris Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Perdes maupun hal yang terkait dengan Pemerintah Desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat dan Desa;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap tahun;
- Pelaksana kegiatan pemerintah desa;
- Pelaksana kegiatan bidang Kamtibnas;
- Pelaksana tugas-tugas Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
- Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintah desa.