Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan:

  1. Membantu Kepala Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan Pemerintah desa;
  2. Membantu Sekretaris Desa dibidang teknis dan administrasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Perdes maupun hal yang terkait dengan Pemerintah Desa;
  4. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat dan Desa;
  5. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap tahun;
  6. Pelaksana kegiatan pemerintah desa;
  7. Pelaksana kegiatan bidang Kamtibnas;
  8. Pelaksana tugas-tugas Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
  9. Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintah desa.